Kesesatan Berpikir kepala desa terhadap “ Asas Kekeluargaan” dalam Undang-undang Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa).
Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, dipimpin oleh Seorang kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam penyelenggaran dan pengaturan desa harus berdasarkan asas-asas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, terkhususnya pasal 3f tentang “Asas Kekeluargaan”. Asas ini menjadi suatu ikatan warga masyarakat desa sebagai bagian dari suatu kesatuan keluarga desa, tanpa memandang suku, agama, ataupun keluarga.
Dalam pelaksanaan asas tersebut diatas ada saja Pemerintahan Desa, dalam hal ini Kepala Desa yang mengartikan asas tersebut secara sempit, sehingga semua jabatan yang ada di Desa, baik itu Kelompok-Kelompok bentukan Desa, BUMDES hingga ke aparatur desa di isi dengan keluarga terkecuali sekretaris Desa karena jabatan ASN, seolah-olah pemerintahan Desa adalah Arisan Keluarga. Kesempitan berpikir seperti ini terjadi karena ada kemungkinan suatu kesengajaan atau ingin mencari keuntungan, memperkaya diri dan sanak keluarga, sehingga saya lebih suka menyebutnya KESESATAN BERPIKIR KEPALA DESA terhadap “ Asas Kekeluargaan” dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kesesatan berpikir kepala desa tersebut menyebabkan beberapa hal:
1. asas-asas yang lain dalam pasal 3 Undang-undnag nomor 6 tahun 2014 tenatng Desa tidak berjalan maksimal.
2. Pemerintah Desa dalam hal ini kepala Desa dan keluarganya memperkaya diri dan bersenang-senang diatas penderitaan masyarakat desa.
3. Setiap aspirasi, kritik dan saran dari masyarakat desa baik itu pemuda dan mahasiswa yang peduli dan cinta akan pemabangunan dan kemajuan desa, tidak lagi dihiraukan dengnan alasan-alasan yang tidak rasional.
4. Diabaikannya sila kelima pancasila tentang keadilan bagi rakyat karena yang diberlakukan adalah, keadilan dan keuntungan bagi keluarga untuk memperkaya diri.
5. Tidak adanya rasa bersalah dan rasa malu dari kepala desa beserta keluarganya.
Dari kelima hal diatas menyebabkan lambatnya roda perkembangan dan kemajuan Desa dan desa tersebut berkembang secara administrasi namun pada kenyataanya sangat memprihatinkan, tapi itulah yang dibangga-banggakan oleh Kepala Desa beserta keluarganya.
Pemerintahan Desa dalam hal ini kepala desa yang punya kesesatan berpikir seperti ini adalah mereka yang menang Pilkades dan menduduki jabatan sebagai kepala desa dengan cara melakukan politik uang (Money Politic) yang lebih dikenal dengan istilah Serangan Fajar.
Salam Demokrasi
By. Masyarakat Pedulii Desa

mantap bu
BalasHapus