Direktur LBH BIFA : Bupati Kupang Tidak Paham Regulasi Penjualan aset Daerah
Kupang - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia Kabupaten Kupang, Jhoel Jahapai mengkritik keras Bupati Kupang, Yoseph Lede, atas rencana penjualan aset daerah di Kota Kupang. Jhoel menilai bahwa Bupati Kupang tidak memahami regulasi yang berlaku terkait penjualan aset daerah, sehingga aksinya ini dapat merugikan masyarakat.
"Penjualan aset daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta memperhatikan kepentingan masyarakat. Namun, Bupati Kupang seolah-olah tidak memahami hal ini. Aksi ini sangat mengejutkan dan menunjukkan bahwa Bupati Kupang tidak serius dalam mengelola aset daerah," kata Direktur LBH BIFA.
Ia juga mempertanyakan alasan Bupati Kupang yang berencana menjual aset daerah senilai Rp3 triliun, padahal aset tersebut dapat memberikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,8 miliar per tahun jika disewakan. Aset-aset tersebut antara lain adalah tanah dan bangunan yang berlokasi strategis di pusat kota.
"Jika aset tersebut dijual, maka pendapatan daerah akan berkurang. Ini sangat tidak bijak. Aksi ini hanya akan menguntungkan segelintir orang, sementara masyarakat akan kehilangan aset yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi mereka," tambah Direktur LBH BIFA.
ia juga menilai bahwa rencana penjualan aset daerah ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Daerah jelas-jelas menyatakan bahwa aset daerah harus dikelola dengan efektif dan efisien untuk meningkatkan PAD.
"Kami mendesak Bupati Kupang untuk membatalkan rencana penjualan aset daerah dan fokus pada peningkatan PAD melalui pengelolaan aset yang lebih efektif. Kami juga meminta DPRD Kupang untuk mengawasi proses ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap terjaga," tegas Direktur LBH BIFA.
Ia akan terus memantau dan mengawasi proses ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat. "Kami tidak akan membiarkan aset daerah ini dijual dengan cara yang tidak transparan dan tidak akuntabel," pungkas Direktur LBH BIFA.

Komentar
Posting Komentar