Postingan

Direktur LBH BIFA : Bupati Kupang Tidak Paham Regulasi Penjualan aset Daerah

Gambar
Kupang - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia Kabupaten Kupang, Jhoel Jahapai mengkritik keras Bupati Kupang, Yoseph Lede, atas rencana penjualan aset daerah di Kota Kupang. Jhoel menilai bahwa Bupati Kupang tidak memahami regulasi yang berlaku terkait penjualan aset daerah, sehingga aksinya ini dapat merugikan masyarakat. "Penjualan aset daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta memperhatikan kepentingan masyarakat. Namun, Bupati Kupang seolah-olah tidak memahami hal ini. Aksi ini sangat mengejutkan dan menunjukkan bahwa Bupati Kupang tidak serius dalam mengelola aset daerah," kata Direktur LBH BIFA. Ia juga mempertanyakan alasan Bupati Kupang yang berencana menjual aset daerah senilai Rp3 triliun, padahal aset tersebut dapat memberikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,8 miliar per tahun jika disewakan. Aset-aset tersebut antara lain adalah tanah dan bangunan yang berlokasi strategis di pusat kota. "Jika aset t...

Refleksi Problem Sosial

Gambar
Saya bukan salah satu dari banyak orang cendikiawan. Tapi kemampuan dalam membaca situasi dan kondisi dapat saya simpulkan. Problem sosial merupakan tanggungjawab bersama. Jangan memposisikan seseorang dari kekuasaan, jabatan, pengatahuan atau kemampuan retorika yang sangat pantas untuk menuntaskan problem sosial. Semua yang terlibat dalam satu kesatuan serta terstruktur dalam sebuah wadah ini bisa saja mampu menuntaskan problem hari ini. Tanamkan keyakinan dalam diri. Senjata ini cukup ampuh dalam berbagai konteks.Tidak mempunyai pengaruh dalam arti kekuasaan atau sifat kharismatik namun keyakinan yang kuat sangat berpeluang jika sejalan dengan niat baik tentunya.Untuk itu jangan mudah mengecap stigma pada orang yang mempunyai kekuasaan atau mungkin orang yang tidak sama sekali berperan dalam dinamika perubahan. Karena setiap orang punya rencana sendiri dalam menerapkan idenya.Ciri negatif itulah yang mengakibatkan kognisi sosial kita ambruk. Kemampuan mencernah perasaan dan kesad...

Peran anak muda di pusaran politik Desa

Gambar
  Oleh: Madhy Abdullah Kupang-wd.b.Com. Desa menjadi wilayah yang menjalankan demokrasi seutuhnya. Secara historis, rakyat mengurusi dirinya sendiri karena berkaitan dengan besarnya lingkungan di setiap desa. Segala aturan yang dibuat oleh desa melibatkan sebagian besar elemen masyarakat tanpa adanya perantara perwakilan. Demokrasi yang benar-benar dijalankan langsung oleh orang banyak. Maka itu, sekarang desa diberi kewenangan mengurusi dirinya sendiri (otonomi desa). Desa hari ini sudah cukup dewasa untuk memberikan ruang kepada anak muda. Melibatkan pemuda di setiap aspek pembangunan desa. Tidak sungkan-sungkan, pemuda juga diberikan kesempatan menempati struktur eksekutif desa. Ini adalah demokrasi yang sehat. Kabinet desa tidak pandang identitas, anak muda diberikan otoritas. Eksistensi anak muda hanya seputaran posisi struktural. Belum sampai pada pucuk pimpinan atau superior. Ambisi anak muda hari ini menjadi kekuatan baru dalam politik desa dan problem ini menjadi faktor u...

Setelah mendapat gelar S.Sos, Oskar Obet Moaley siap Bertarung pada Pilkades yang akan datang

Gambar
Oskar Obet Moaley KUPANG - WD.b.com.   Meski masih kurang lebih tiga tahun lagi yakni tahun 2023, masa jabatan kepala desa wolwal akan berakhir, namun masyarakat desa wolwal mulai hangat memperbincangkan siapa gerangan yang layak memimpin desanya. Apakah mereka yang dalam struktur pemerintah desa ataukah ada wajah baru. Ditengah hangatnya perbincangan masyarakat desa, muncul figur muda Oskar Obet Moaley. Pemuda yang biasa disapa Elim ini siap bertarung pada Pilkades yang akan datang. Meski ini pengalaman pertama ikut bertarung, namun saya siap dan tetap optimis, karena tanpa disadari bahwa Desa Wolwal membutuhkan figur muda yang enerjik untuk memimpin dan menjalankan roda kepemimpinan Desa Wolwal ke arah yang lebih baik.  Perlu kita sadari bahwa ada beberapa hal yang harus dibenahi untuk desa kita tercinta ini seperti Sistem kepemimpinan pemerintah desa, Struktur pemerintah desa agar lebih transparan dan akuntabel, BUMDES yang adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD...

Kesesatan Berpikir kepala desa terhadap “ Asas Kekeluargaan” dalam Undang-undang Desa

Gambar
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa). Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, dipimpin oleh Seorang kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam penyelenggaran dan pengaturan desa harus berdasarkan asas-asas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, terkhususnya pasal 3f tentang “Asas Kekeluargaan”. Asas ini menjadi suatu ikatan warga masyarakat desa sebagai bagian dari suatu kesatuan keluarga desa, tanpa memandang suku, agama, ataupun keluarga. Dalam pelaksanaan asas tersebut diatas ada saja Pemerintahan Desa, dalam hal ini Kepala Desa yang ...