Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Kesesatan Berpikir kepala desa terhadap “ Asas Kekeluargaan” dalam Undang-undang Desa

Gambar
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa). Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, dipimpin oleh Seorang kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam penyelenggaran dan pengaturan desa harus berdasarkan asas-asas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, terkhususnya pasal 3f tentang “Asas Kekeluargaan”. Asas ini menjadi suatu ikatan warga masyarakat desa sebagai bagian dari suatu kesatuan keluarga desa, tanpa memandang suku, agama, ataupun keluarga. Dalam pelaksanaan asas tersebut diatas ada saja Pemerintahan Desa, dalam hal ini Kepala Desa yang ...